BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM melalui siaran persnya, Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM," sebut pernyataan BPOM tersebut.
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM," sebut pernyataan BPOM tersebut.
Lihat Juga :