Tak Jadi Ditahan, Indra Tarigan Duga Nikita Mirzani Punya Bekingan Kuat

Senin, 25 Juli 2022 - 18:55 WIB
loading...
Tak Jadi Ditahan, Indra...
Pengacara Indra Tarigan menduga Nikita Mirzani memiliki bekingan kuat atas beberapa kasus hukum yang tengah dihadapinya. Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Pengacara Indra Tarigan menduga Nikita Mirzani memiliki bekingan kuat atas beberapa kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Diketahui, Nikita Mirzani baru saja batal ditahan meski telah diamankan polisi dari Polres Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Kamis 21 Juli 2022. Pembatalan penahanan Nikita Mirzani pun merujuk pada alasan kemanusiaan.



Tak terima, Indra Tarigan lantas menanggapi pembatalan penahanan Nikita Mirzani itu. Pasalnya, dia juga memiliki perkara hukum yang sama dengan sang artis.

"NM (Nikita Mirzani-red) pas keluar lihat kan, bikin TikTok, masih aktif. Jadi kami di sini berkumpul, siapa pun di belakangnya jangan ikut campur dalam kasus ini," ujar Indra Tarigan saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

"Karena kita semua sama di depan hukum," imbuhnya.





Indra Tarigan berencana membuat petisi bersama 200 pengacara untuk menyuarakan hal tersebut. Ia juga menduga Nikita Mirzani memiliki bekingan kuat di belakangnya.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden dan Kapolri, siapa pun yang ikut campur tolong diusut dan dituntaskan. Jangan bilang aset negara, dia bukan aset negara," jelas Indra Tarigan.

Selain itu, terlihat juga pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, yang mendukung petisi tersebut. Dia pun menyayangkan pembatalan penahanan atas Nikita Mirzani dengan alasan tertentu.

"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik. Di sisi lain banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," pungkas Yafet Rissy.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)