Kuasa Hukum Pastikan Nindy Ayunda Bakal Hadir jika Kembali Dipanggil Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:14 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pastikan...
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan memastikan bahwa kliennya bakal hadir jika kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh pihak penyidik. / Foto: Instagram @nindyayunda
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Nindy Ayunda , Johnson Panjaitan memastikan bahwa kliennya bakal hadir jika kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Mantan istri Askara Parasady Harsono itu diketahui sudah dua kali mangkir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.

Johnson menyebutkan jika pihaknya berusaha kooperatif dengan pihak penyidik, dan terus berkomunikasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Emosi, Nirina Zubir Tak Kuasa Bendung Air Mata saat Ibunda Disebut Berutang Rp4 M

"Ya pastilah saya udah kuasanya, masa' dengan memberikan kuasa, Nindy-nya malah lari-lari. Artinya tidak menghargai hukum dan menimbulkan masalah besar. Makanya kami berusaha melakukan komunikasi yang baik dengan penyidik dan berusaha menjelaskan duduk persoalannya," jelas Johnson kepada awak media, Selasa, 26 Juli 2022.

Johnson mengungkapkan bahwa mangkirnya Nindy beberapa waktu lalu, sebenarnya pihaknya terus memberikan penjelasan.

"Nindy mau menghadapi ini sesuai dengan proses hukum dan jangan terpancing dengan informasi yang tidak benar," ujar Johnson.



"Kami juga tak mau mendengar begitu saja cerita Nindy, sehingga kami harus mengambil langkah-langkah hukum. Misalnya pemberitaannya seperti itu, keluarga sana mau diancam begini begitu. Kalau merugikan saya juga tau korbannya orang kecil," tuturnya.

Johnson pun memastikan pihaknya selalu berupaya menghadirkan kekasih Dito Mahendra itu, karena ingin mengikuti prosedur dan peraturan. Bahkan dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki niatan untuk menempuh jalur damai.

Baca juga: Gisel Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Wijin meski Sudah Putus Cinta

"Apakah nanti akan dibentuk perdamaian, tentu saya akan komunikasi dengan pelapor. Kami minta kalau ada peluang, tentu pihak Kepolisian menerima laporan ini, apakah ada jalan keluar. Tentunya proses hukum akan kita tempuh," tutupnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)