Dituntut 10 Bulan Penjara, Putra Siregar: Seharusnya Saya Lebih Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pengeroyokan Muhammad Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Mendengar tuntutan yang diajukan jaksa penuntun umum tersebut, terdakwa merasa keberatan. Mereka pun menyampaikan nota keberatan dnegan suara yang terpatah-patah.
Dalam sidang ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri dihadirkan secara virtual. Sedangkan sang kuasa hukum, Nur Wafiq Warodat berada di ruangan persidangan.
Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Tetap Berharap Hukuman Diringankan
"Majelis Hakim Yang Mulia dan Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, perkenalkan saya Putra Siregar. Dalam kesempatan ini menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Bapak Jaksa Penuntut Umum," ungkap Putra Siregar dalam persidangan, Kamis (28/7/2022).
"Surat telah jauh hari persiapkan untuk hari ini. Saya insyaf dan yakin segala sesuatu tiada kebetulan sebab seluruhnya sudah ditetapkan di dalamnya," lanjutnya.
Bos PS Store itu menjelaskan jika dirinya sudah mengambil banyak hikmah atas musibah ini. Dia pun memohon untuk diberikan keringanan hukuman.
"Saya telah mendapatkan hikmah yang luar biasa yang kiranya mungkin tidak saya dapatkan ketika saya dalam keadaan bebas," kata Putra Siregar.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," katanya lagi.
Dalam kesempatan ini, Putra Siregar juga mengakui kunjungannya ke salah satu kafe yang menjadi TKP perkelahian merupakan salah satu tindakan yang salah.
Baca juga: Istri dan Mantan Kekasih Diduga Saling Sindir di Media Sosial, Begini Tanggapan Ali Syakieb
"Saya menyadari bahwa datang ke tempat yang salah dan waktu salah adalah termasuk hal yang salah. Seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu saya untuk beribadah," ucapnya.
Mendengar tuntutan yang diajukan jaksa penuntun umum tersebut, terdakwa merasa keberatan. Mereka pun menyampaikan nota keberatan dnegan suara yang terpatah-patah.
Dalam sidang ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri dihadirkan secara virtual. Sedangkan sang kuasa hukum, Nur Wafiq Warodat berada di ruangan persidangan.
Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Tetap Berharap Hukuman Diringankan
"Majelis Hakim Yang Mulia dan Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, perkenalkan saya Putra Siregar. Dalam kesempatan ini menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Bapak Jaksa Penuntut Umum," ungkap Putra Siregar dalam persidangan, Kamis (28/7/2022).
"Surat telah jauh hari persiapkan untuk hari ini. Saya insyaf dan yakin segala sesuatu tiada kebetulan sebab seluruhnya sudah ditetapkan di dalamnya," lanjutnya.
Bos PS Store itu menjelaskan jika dirinya sudah mengambil banyak hikmah atas musibah ini. Dia pun memohon untuk diberikan keringanan hukuman.
"Saya telah mendapatkan hikmah yang luar biasa yang kiranya mungkin tidak saya dapatkan ketika saya dalam keadaan bebas," kata Putra Siregar.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," katanya lagi.
Dalam kesempatan ini, Putra Siregar juga mengakui kunjungannya ke salah satu kafe yang menjadi TKP perkelahian merupakan salah satu tindakan yang salah.
Baca juga: Istri dan Mantan Kekasih Diduga Saling Sindir di Media Sosial, Begini Tanggapan Ali Syakieb
"Saya menyadari bahwa datang ke tempat yang salah dan waktu salah adalah termasuk hal yang salah. Seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu saya untuk beribadah," ucapnya.
(nug)