Tak Tahan Mau ke Salon saat Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter Reisa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perawatan kesehatan dan kecantikan menjadi kebutuhan dasar yang rutin dilakukan masyarakat secara berkala dan pada saat tertentu. Tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.
Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan. (Baca juga: 5 Hal Ini Dapat Terjadi pada Tubuh Akibat Kelebihan Sodium ).
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, akhir pecan lalu.
Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan. (Baca juga: Tak Hanya Vitamin, 3 Hal Ini juga Meningkatkan Kekebalan Tubuh ).
Lebih lanjut, Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.
"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," sarannya.
Selanjutnya, ia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan. Bahkan, budaya cashless ini sesuai loh dengan gerakan nasional non tunai atau GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak Agustus 2014," ujar Dokter Reisa.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, dan juga peralatan yang digunakan, harus dalam kondisi bersih. Dibersihkan dan disinfeksi secara berkala setiap sebelum dan setelah digunakan.
"Terutama, pada bagian-bagian permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh oleh orang lebih dari satu, dan yang paling penting, kita mesti budayakan juga kalau di dalam salon, atau barbershop, atau tempat perawatan kecantikan lainnya, kita harus menerapkan jaga jarak minimal 1 meter," ungkap Reisa.
"Nah, ini perlu kita budayakan, agar pengelola dan pelanggan sama-sama terbiasa mengatur jadwal harian, dan akan sangat bermanfaat," tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, industri kosmetik nasional tumbuh 20%. Pada saat ini, produk kosmetik sudah menjadi kebutuhan primer bagi kaum wanita yang merupakan target utama dari industri kosmetik.
Selain itu, banyak pelaku usaha yang mulai berinovasi pada produk kosmetik untuk pria dan anak-anak, yang mana sebanyak 95% atau hampir semua industri kosmetik nasional, merupakan industri kecil dan menengah.
"Jadi, kembalinya produktifnya saudara-saudari kita di bidang ini, sangat penting, karena bermanfaat bagi diri kita dan juga orang banyak," pungkas Reisa.
Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan. (Baca juga: 5 Hal Ini Dapat Terjadi pada Tubuh Akibat Kelebihan Sodium ).
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, akhir pecan lalu.
Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan. (Baca juga: Tak Hanya Vitamin, 3 Hal Ini juga Meningkatkan Kekebalan Tubuh ).
Lebih lanjut, Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.
"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," sarannya.
Selanjutnya, ia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan. Bahkan, budaya cashless ini sesuai loh dengan gerakan nasional non tunai atau GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak Agustus 2014," ujar Dokter Reisa.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, dan juga peralatan yang digunakan, harus dalam kondisi bersih. Dibersihkan dan disinfeksi secara berkala setiap sebelum dan setelah digunakan.
"Terutama, pada bagian-bagian permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh oleh orang lebih dari satu, dan yang paling penting, kita mesti budayakan juga kalau di dalam salon, atau barbershop, atau tempat perawatan kecantikan lainnya, kita harus menerapkan jaga jarak minimal 1 meter," ungkap Reisa.
"Nah, ini perlu kita budayakan, agar pengelola dan pelanggan sama-sama terbiasa mengatur jadwal harian, dan akan sangat bermanfaat," tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, industri kosmetik nasional tumbuh 20%. Pada saat ini, produk kosmetik sudah menjadi kebutuhan primer bagi kaum wanita yang merupakan target utama dari industri kosmetik.
Selain itu, banyak pelaku usaha yang mulai berinovasi pada produk kosmetik untuk pria dan anak-anak, yang mana sebanyak 95% atau hampir semua industri kosmetik nasional, merupakan industri kecil dan menengah.
"Jadi, kembalinya produktifnya saudara-saudari kita di bidang ini, sangat penting, karena bermanfaat bagi diri kita dan juga orang banyak," pungkas Reisa.
(tdy)