Sidang Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi Pengadilan Negeri Tangerang

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:57 WIB
loading...
Sidang Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi Pengadilan Negeri Tangerang
Sidang kasus investasi bodong yang menyeret Indra Kenz digelar di PN Tangerang hari ini. Puluhan orang yang mengaku korban menyambangi PN Tangerang. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Sidang kasus investasi bodong yang menyeret Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Jumat (12/8/2022). Puluhan orang yang mengaku korban menyambangi PN Tangerang.

Mereka datang untuk mengawal sidang perdana kasus tersebut. Kepada awak media, Maruna Zara sebagai ketua paguyuban korban Indra Kenz, menyebut pihaknya tak ingin kasus ini ditunggangi pihak tak bertanggungjawab.

"Kita akan masuk ke persidangan hari ini dan semua akan datang dari luar dan dalam kota. Kami mohon semua mengawal baik dari Kapolri termasuk dari DPR, SPK, akan mengawal kasus ini," kata Maruna Zara di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

"Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini, lalu mengambil kesempatan dan menggerus harta korban itu. Karena kita bercermin sebelumnya uang korban itu diambil dan dikuasai oleh negara," sambungnya.





Sementara itu, Indra Kenz selaku tersangka mengaku sehat. Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu pun mengikuti sidang perdananya secara daring dari Kejari Tangerang Selatan.

"Sehat pak, Alhamdulillah sehat," ucap Indra Kenz saat ditanya oleh petugas PN Tangerang.

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.


"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," jelas Ramadhan.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)