Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:11 WIB
loading...
Indra Kenz Jalani Sidang...
Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di PN Tangerang. Sidang ini turut dihadiri puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Sidang ini turut dihadiri puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra.

Para korban juga membawa beberapa spanduk yang menuntut uangnya dikembalikan. Mereka juga berharap, uang miliknya tak menjadi barang sitaan negara.

"Uang kami yang telah disita dari pelaku kejahatan harus dikembalikan. Uang korban tidak boleh dikuasai negara," tulis salah satu spanduk yang dibawa korban Indra Kenz.

Tak hanya itu, terlihat juga spanduk yang memuat foto Indra Kenz. Selain itu, para korban menuntut keadilan agar pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu menerima hukuman yang setimpal.

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami

Foto/Ravie Wardani



">


"Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan affiliator Binary Option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia," tulis spanduk korban.

Kepada awak media, Maruna Zara selaku ketua paguyuban korban Indra Kenz, menyebut pihaknya tak ingin kasus ini ditunggangi pihak tak bertanggungjawab.

"Kita akan masuk ke persidangan hari ini dan semua akan datang dari luar dan dalam kota. Kami mohon semua mengawal baik dari Kapolri termasuk dari DPR, SPK, akan mengawal kasus ini," tutur Maruna.

Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Adapun dakwaan tersebut dibacakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut.


"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap JPU.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas JPU.
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Justin Bieber Disebut...
Justin Bieber Disebut Tidak Waras, Video Terbarunya Buat Penggemar Cemas
Melinda Kenang Momen...
Melinda Kenang Momen Menegangkan saat Mengungkap Ingin Bercerai dari Bill Gates
Paula Verhoeven Ungkap...
Paula Verhoeven Ungkap Hidupnya Lebih Tenang, Isyaratkan Sudah Ikhlas Berpisah dari Baim Wong
Ruben Onsu Sudah Hafal...
Ruben Onsu Sudah Hafal Surat Pendek dan Lancar Salat usai Mualaf
Ini Wanita yang Buat...
Ini Wanita yang Buat Ruben Onsu Yakin Jadi Mualaf dan Masuk Islam
Ruben Onsu Jadi Mualaf,...
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Sarwendah Beri Respons Bijak
Zaskia Gotik Melahirkan...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Laki-laki
Ruben Onsu Dimimpikan...
Ruben Onsu Dimimpikan Mendiang Ibu Sehari Sebelum Mualaf, Diingatkan untuk Salat
Libur Lebaran, Ayu Ting...
Libur Lebaran, Ayu Ting Ting Boyong Keluarga ke Jepang
Rekomendasi
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
Fokus Danantara di Tahun...
Fokus Danantara di Tahun Pertama, Saksikan di One On One bersama Pandu Sjahrir Malam Ini
Berita Terkini
Tom Holland Umumkan...
Tom Holland Umumkan Judul Resmi Spider-Man 4, Brand New Day Siap Tayang 2026
48 menit yang lalu
Dokter Richard Lee Rayakan...
Dokter Richard Lee Rayakan Lebaran Pertama sebagai Mualaf, Istri Setia Menemani
1 jam yang lalu
Salam Perpisahan Slamet...
Salam Perpisahan Slamet Rahardjo untuk Ray Sahetapy: Pulang ke Tempat Tuhan
2 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 35: Saatnya Perang Dimulai Kembali
3 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 37: Menolong Kasih, Andra Terperosok ke Jurang
4 jam yang lalu
Titus The Detective...
Titus The Detective Eps Poisoned Chocolate, Minggu 6 April 2025 Jam 07.30 WIB di RCTI
4 jam yang lalu
Terpopuler
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved