Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:11 WIB
loading...
Indra Kenz Jalani Sidang...
Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di PN Tangerang. Sidang ini turut dihadiri puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Sidang ini turut dihadiri puluhan orang yang mengaku sebagai korban Indra.

Para korban juga membawa beberapa spanduk yang menuntut uangnya dikembalikan. Mereka juga berharap, uang miliknya tak menjadi barang sitaan negara.

"Uang kami yang telah disita dari pelaku kejahatan harus dikembalikan. Uang korban tidak boleh dikuasai negara," tulis salah satu spanduk yang dibawa korban Indra Kenz.

Tak hanya itu, terlihat juga spanduk yang memuat foto Indra Kenz. Selain itu, para korban menuntut keadilan agar pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu menerima hukuman yang setimpal.

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami

Foto/Ravie Wardani





"Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan affiliator Binary Option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia," tulis spanduk korban.

Kepada awak media, Maruna Zara selaku ketua paguyuban korban Indra Kenz, menyebut pihaknya tak ingin kasus ini ditunggangi pihak tak bertanggungjawab.

"Kita akan masuk ke persidangan hari ini dan semua akan datang dari luar dan dalam kota. Kami mohon semua mengawal baik dari Kapolri termasuk dari DPR, SPK, akan mengawal kasus ini," tutur Maruna.

Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Adapun dakwaan tersebut dibacakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut.


"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap JPU.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas JPU.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)