Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 12:53 WIB
loading...
Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga
Puluhan orang yang mengaku korban investasi bodong Indra Kenz mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat sidang perdana digelar, Jumat (12/8/2022). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Puluhan orang yang mengaku korban investasi bodong Indra Kenz mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat sidang perdana digelar, Jumat (12/8/2022). Mereka tak terima ketika melihat karangan bunga yang ada di halaman PN Tangerang.

Para korban tersebut sempat merusak salah satu karangan bunga yang ada. Pasalnya, karangan bunga itu berisi tulisan yang menyemangati Indra Kenz atas kasus yang menyeretnya.

"Seperti kami yang salah padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, asetnya sudah disita tapi kenapa kami sepertinya kami yang salah?" kata salah satu korban Indra Kenz, Rizky di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

"Menuntut keadilan di sini, kami tetap mengawal ketat sampai kasus ini tuntas," tambahnya.




Di sisi lain, Maruna Zara selaku ketua paguyuban korban Indra Kenz berjanji akan mengawal persidangan hingga tuntas. Dia juga berharap pihaknya mendapat keadilan dari segenap instansi hukum terkait yang menangani perkara ini.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan korban tersebut datang ke PN Tangerang sejak pagi.

"Kita akan masuk ke persidangan hari ini dan semua akan datang dari luar dan dalam kota. Kami mohon semua mengawal baik dari Kapolri termasuk dari DPR, SPK, akan mengawal kasus ini," jelas Maruna.

"Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini, lalu mengambil kesempatan dan menggerus harta korban itu. Karena kita bercermin sebelumnya uang korban itu diambil dan dikuasai oleh negara," sambungnya.



Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Adapun dakwaan tersebut dibacakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang tersebut.

"Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap JPU.

"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas JPU.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)
pixels