Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, mendiang Cut Indria Marzuki merupakan ibunda artis Nirina Zubir .
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, Nirina, yang biasanya rajin menghadiri sidang, justru absen di agenda putusan. Hanya terlihat sang suami, Ernest Cokelat dan kakak Nirina, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Klepto? Begini Gejala dan Cara Menanganinya
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suami dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Seperti diketahui, mendiang Cut Indria Marzuki merupakan ibunda artis Nirina Zubir .
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, Nirina, yang biasanya rajin menghadiri sidang, justru absen di agenda putusan. Hanya terlihat sang suami, Ernest Cokelat dan kakak Nirina, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Klepto? Begini Gejala dan Cara Menanganinya
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suami dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
(nug)
Lihat Juga :