Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:56 WIB
loading...
A A A
Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhi hukuman penjara kurang dari tiga tahun. Vonis ini dibacakan hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," kata Syafrudin Ainor Rafiek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Wulan Guritno Perankan Bos Mafia Berdarah Dingin di Serigala Terakhir 2

Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)