Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:56 WIB
loading...
Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Fadhlan Karim memberikan tanggapan mengenai vonis hukuman yang diterima terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022), hakim telah memberikan hukuman terhadap masing-masing terdakwa.

Kakak Nirina Zubir itu pun kecewa dengan vonis hukuman yang diterima oknum yang berperan dalam kasus mafia tanah ini. Salah satunya Faridah, oknum notaris yang hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: 5 Artis Kleptomania, Nomor 4 Beberapa Kali Ngutil Barang Receh

"Mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," ucap Fadhlan saat ditemui seusai sidang.

Bahkan, dia sampai menyebut nama Presiden RI, Joko Widodo hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto terkait hasil putusan tersebut.

Berkaca dari proses hukum yang diperjuangkannya ini, dia merasa masalah mafia tanah di Indonesia akan sangat sulit diberantas. Oknum yang menurutnya sudah jelas bersalah, dijatuhi hukuman yang tak setimpal.

"Tolong didengar Bapak Presiden Pak Jokowi, Menteri ATR/BPN, Bapak Hadi dan juga Jaksa Agung, Bapak Burhanuddin ya," ungkap Fadhlan.

"Ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu enggak diapa-apain. Terus terang saja ya kami sangat kecewa," katanya lagi.

Sidang kasus mafia tanah yang digelar hari ini, Selasa (16/8/2022), membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhi hukuman penjara kurang dari tiga tahun. Vonis ini dibacakan hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," kata Syafrudin Ainor Rafiek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Wulan Guritno Perankan Bos Mafia Berdarah Dingin di Serigala Terakhir 2

Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)