Duka Lingkungan dan Masyarakat Akibat TPA Cipeucang
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Sejak awal banyak dilakukan penolakan oleh warga sekitar karena lokasi TPA Cipeucang persis berada di sempadan Sungai Cisadane.
Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa lokasi TPA tidak boleh berada di kawasan lindung.
Sementara TPA Cipeucang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari pemukiman warga, tetapi pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan penetapan lokasi TPA Cipeucang tanpa mengindahkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, penetapan lokasi TPA Cipeucang persis di sepadan sungai juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Penetapan lokasi TPA Cipeucang sedari awal memang sudah menyalahi aturan. Selain berdampak buruk bagi ekosistem sungai, penetapan lokasi di sepadan sungai juga mengancam kesehatan masyarakat.
Karena permasalahan besar itu, beberapa warga, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan organisasi sosial yang juga tergabung dalam Koalisi Pemulihan Ekologis Sungai Cisadane, pada Sabtu (20/6) menggelar aksi pengarungan Sungai Cisadane mulai dari titik awal Jembatan Keranggan hingga titik akhir pengarungan di jembatan Kademangan.
Aksi ini untuk menuntut tanggung jawab pemerintah kota Tangerang Selatan terkait jebolnya turap penyangga sampah TPA Cipeucang yang longsor memenuhi lebar Sungai Cisadane.
Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa lokasi TPA tidak boleh berada di kawasan lindung.
Sementara TPA Cipeucang hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari pemukiman warga, tetapi pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan penetapan lokasi TPA Cipeucang tanpa mengindahkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, penetapan lokasi TPA Cipeucang persis di sepadan sungai juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Penetapan lokasi TPA Cipeucang sedari awal memang sudah menyalahi aturan. Selain berdampak buruk bagi ekosistem sungai, penetapan lokasi di sepadan sungai juga mengancam kesehatan masyarakat.
Karena permasalahan besar itu, beberapa warga, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan organisasi sosial yang juga tergabung dalam Koalisi Pemulihan Ekologis Sungai Cisadane, pada Sabtu (20/6) menggelar aksi pengarungan Sungai Cisadane mulai dari titik awal Jembatan Keranggan hingga titik akhir pengarungan di jembatan Kademangan.
Aksi ini untuk menuntut tanggung jawab pemerintah kota Tangerang Selatan terkait jebolnya turap penyangga sampah TPA Cipeucang yang longsor memenuhi lebar Sungai Cisadane.
Lihat Juga :