Industri Parekraf Terdampak Akibat Harga Tiket Pesawat Naik
Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya apa, sudah sangat dibantu oleh figur-figur tersebut," jelas Hendrik.
Di sisi lain, menurut Hendrik kenaikan harga tiket pesawat disebabkan karena adanya perubahan undang-undang (UU). Di mana bermula mengacu pada UU 68 tahun 2022, kemudian direvisi dan dicabut, lalu diganti menjadi UU 142.
"Maka di sini untuk kenaikan pesawat tipe z, boeing dan sebagainya dari 10 persen jadi 15 persen. Kemudian ada propeller, maskapai penerbangan yang baling-baling kenaikannya sampai 25 persen," ujar Hendrik.
Baca Juga: Hidup Lebih Bahagia dan Cukup dengan Menerapkan Konsep Ikigai ala Jepang
Namun, jika kenaikan harga tiket pesawat diseimbangkan, hal ini tidak akan memberikan dampak besar. Terlebih jika kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi silang bisa tetap dilakukan kepada maskapai penerbangan.
"Penting kebijakan pemerintah mensubsidi silangnya, dan membantu pelaku usaha juga, maskapai penerbangan, sehingga konsumen (penumpang) bisa merasakan dampaknya," tandasnya.
Di sisi lain, menurut Hendrik kenaikan harga tiket pesawat disebabkan karena adanya perubahan undang-undang (UU). Di mana bermula mengacu pada UU 68 tahun 2022, kemudian direvisi dan dicabut, lalu diganti menjadi UU 142.
"Maka di sini untuk kenaikan pesawat tipe z, boeing dan sebagainya dari 10 persen jadi 15 persen. Kemudian ada propeller, maskapai penerbangan yang baling-baling kenaikannya sampai 25 persen," ujar Hendrik.
Baca Juga: Hidup Lebih Bahagia dan Cukup dengan Menerapkan Konsep Ikigai ala Jepang
Namun, jika kenaikan harga tiket pesawat diseimbangkan, hal ini tidak akan memberikan dampak besar. Terlebih jika kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi silang bisa tetap dilakukan kepada maskapai penerbangan.
"Penting kebijakan pemerintah mensubsidi silangnya, dan membantu pelaku usaha juga, maskapai penerbangan, sehingga konsumen (penumpang) bisa merasakan dampaknya," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :