Isa Zega Divonis Bebas Terkait Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Hukumnya
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 10:40 WIB
loading...
Selebgram Isa Zega divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus keterangan palsu yang dilaporkan Nikita Mirzani. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Isa Zega divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus keterangan palsu yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas murni. Artinya, Isa Zega tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Di mana putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, adalah bebas murni. Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pindana," kata Pitra Romadoni saat konferensi pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022) malam.
"Bebas dari segala dakwaan, tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat dari mami Isa segera dipulihkan," lanjut Pitra Romadoni.
Baca Juga: Ogah Damai, Nikita Mirzani Ingin Adrena Isa Zega Dapat Hukuman Setimpal
">Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas murni. Artinya, Isa Zega tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Di mana putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, adalah bebas murni. Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pindana," kata Pitra Romadoni saat konferensi pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022) malam.
"Bebas dari segala dakwaan, tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat dari mami Isa segera dipulihkan," lanjut Pitra Romadoni.
Baca Juga: Ogah Damai, Nikita Mirzani Ingin Adrena Isa Zega Dapat Hukuman Setimpal
Isa Zega juga mengucap syukur karena akhirnya bisa bebas dari kurungan dan menghirup udara bebas kembali.