Isa Zega Divonis Bebas Terkait Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Hukumnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 10:40 WIB
loading...
Isa Zega Divonis Bebas Terkait Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Ini Kata Hukumnya
Selebgram Isa Zega divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus keterangan palsu yang dilaporkan Nikita Mirzani. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Selebgram Isa Zega divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus keterangan palsu yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas murni. Artinya, Isa Zega tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Di mana putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, adalah bebas murni. Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pindana," kata Pitra Romadoni saat konferensi pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022) malam.

"Bebas dari segala dakwaan, tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat dari mami Isa segera dipulihkan," lanjut Pitra Romadoni.



Isa Zega juga mengucap syukur karena akhirnya bisa bebas dari kurungan dan menghirup udara bebas kembali.

"Tak henti-hentinya saya panjatkan doa kepada Allah agar dilembutkan hati pak hakim, majelis, semuanya dan terutama terima kasih kepada kuasa hukum yang berjuang sampai saya dibebaskan," ujar Isa Zega.

Isa Zega juga mengungkapkan rencana usai divonis bebas. Dia akan fokus kembali dalam menjalani pekerjaan.

"Saya akan mulai beraktivitas lagi. Karena pekerjaan banyak yang hilang, mulai dari endorse, pekerjaan anak-anak saya juga hilang, jadi saya berharap nama baik saya bisa dipulihkan," pungkas Isa Zega.

Sebagai informasi, kasus dugaan memberikan kesaksian palsu ini berawal dari Isa Zega yang mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 3 November 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)