Sempat Depresi, Medina Zein Kini Sudah Beradaptasi dengan Suasana Penjara
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu, Medina mengaku suasana penjara jauh dari kata nyaman. Dia pun kerap mengingat buah hatinya ketika dilanda rindu. "Ya kalau nyaman sih pasti nggak juga ya," ujar Medina.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Medina Zein Dititipkan di Polda Metro Jaya
Medina Zein hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dua kasus hukum yang menyeretnya, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang Medina Zein dalam kasus dugaan pengancaman kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," kata Wahyu Wibowo.
Sementara itu, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan tersebut lantaran saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Medina Zein Dititipkan di Polda Metro Jaya
Medina Zein hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dua kasus hukum yang menyeretnya, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang Medina Zein dalam kasus dugaan pengancaman kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," kata Wahyu Wibowo.
Sementara itu, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan tersebut lantaran saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
(tsa)
Lihat Juga :