Sempat Depresi, Medina Zein Kini Sudah Beradaptasi dengan Suasana Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:30 WIB
loading...
Sempat Depresi, Medina Zein Kini Sudah Beradaptasi dengan Suasana Penjara
Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dua kasus hukum yang menyeretnya, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Senin (29/8/2022). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Medina Zein , terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik, mengaku sudah bisa beradaptasi dengan suasana penjara.

Diketahui, istri Lukman Azhari itu hingga kini masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai terjerat dua kasus hukum sekaligus. MZ alias Medina Zein pun harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.



Sempat depresi, Medina Zein kini mulai terbiasa dengan suasana di rutan. "Alhamdulillah lebih baik dari sebelumnya, doain aja biar sehat terus," kata Medina sambil berjalan keluar ruang sidang PN Jaksel, Senin (29/8/2022).

"Mungkin udah bisa lebih beradaptasi di tempat yang sekarang," sambungnya.

Kendati begitu, Medina mengaku suasana penjara jauh dari kata nyaman. Dia pun kerap mengingat buah hatinya ketika dilanda rindu. "Ya kalau nyaman sih pasti nggak juga ya," ujar Medina.



Medina Zein hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dua kasus hukum yang menyeretnya, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang Medina Zein dalam kasus dugaan pengancaman kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.

Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," kata Wahyu Wibowo.

Sementara itu, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan tersebut lantaran saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2461 seconds (0.1#10.140)