Pendekatan Harm Reduction Dinilai Bisa Tekan Jumlah Perokok

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:42 WIB
loading...
Pendekatan Harm Reduction...
Pendekatan harm reduction atau pengurangan dampak buruk dapat diterapkan untuk mengatasi angka prevalensi perokok dewasa di Indonesia. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Inggris dinilai menjadi salah satu negara yang sukses menurunkan jumlah perokok aktif. Berdasarkan survei yang dilakukan Public Health England pada 2019, 52,8 persen pengguna rokok elektronik cair menggunakan vape sebagai alternatif untuk berhenti merokok.

Hasilnya, sekitar 50.000-70.000 perokok Inggris berhenti merokok setiap tahun karena beralih ke vape.

Pada 2021, Public Health England kembali merilis laporan yang menjelaskan bahwa angka berhenti merokok terbesar, justru diperoleh dengan penggunaan vape dengan tingkat keberhasilan mencapai 49-78 persen, dibandingkan metode lainnya.

Baca juga: Wah, Liburan Keliling Nusantara Bisa Dapat Diskon s.d Rp100.000 lho! Yuk Simak Caranya di Sini

Di Indonesia, Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian (PUIIPK) Universitas Padjadjaran telah melakukan tinjauan literatur dengan menganalisis sebanyak 1.955 referensi dan 44 studi untuk memperoleh kesimpulan.

Studi melihat bahwa pendekatan harm reduction atau pengurangan dampak buruk dapat diterapkan untuk mengatasi angka prevalensi perokok dewasa di Indonesia yang mencapai 33,8 persen, seperti pada data Riset Kesehatan Dasar 2018.

"Produk-produk tembakau alternatif pada dasarnya tetap memiliki risiko. Hanya saja, risiko efek kesehatan yang merugikan dalam produk tembakau alternatif lebih kecil," ungkap Ketua Peneliti PUIIPK Universitas Padjadjaran, Auliya Suwantika, Selasa (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menurunkan angka prevalensi merokok, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) yang tengah dalam proses revisi.

Draf revisi tersebut mengusulkan rokok elektronik diatur dengan produk tembakau lain. Hal ini didasari argumen tentang rokok elektronik yang dinilai sebagai pintu masuk atau perantara, terutama remaja, untuk menggunakan rokok konvensional bahkan penggunaan obat-obatan terlarang.

Di sisi lain, rokok elektronik, baik padat maupun cair, disebut-sebut berpotensi untuk membantu upaya berhenti merokok. Hal itu dibarengi dengan komitmen asosiasi dan pelaku industri rokok elektronik untuk selalu mencegah pengguna di bawah umur.

Dengan regulasi yang tepat, potensi ini dapat dioptimalkan, sehingga rokok elektronik akan berkontribusi pada tujuan negara untuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Dengan adanya penelitian di dalam dan luar negeri, serta urgensi penurunan prevalensi perokok di Indonesia, pemerintah disarankan mengedepankan kebijakan yang berbasis ilmiah untuk produk tembakau alternatif.

"Pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan yang lebih komprehensif tentang produk tembakau," lanjut Auliya.

Pada kesempatan berbeda, Visiting Professor di Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore, Profesor Tikki Pangestu mengimbau agar pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat bersikap terbuka terhadap produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik.

"Mereka yang anti terhadap produk tembakau alternatif sama saja dengan mengabaikan hak asasi manusia, khususnya hak perokok yang perlu akses ke produk yang lebih baik bagi Kesehatan mereka," kata Tikki, saat menanggapi pernyataan posisi WHO di peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2020.

Baca juga: Tips Liburan Hemat ke Kuala Lumpur, Cek di Sini!

Tikki melanjutkan, pemerintah perlu bersikap lebih terbuka terhadap produk tembakau alternatif. Selain itu, dia menilai bahwa perlu adanya kajian ilmiah tentang produk tembakau alternatif yang dilakukan lembaga independen guna menghasilkan hasil penelitian yang objektif dan transparan.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)