Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Senin, 05 September 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga," jelas sang pengacara.
Baca Juga: Soal Rehabilitasi Roby Geisha, Polisi Serahkan ke Pengadilan
"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya yang berinisial AJ.
Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
Baca Juga: Soal Rehabilitasi Roby Geisha, Polisi Serahkan ke Pengadilan
"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya yang berinisial AJ.
Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
(tsa)
Lihat Juga :