Dituding Lakukan Penghinaan, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 September 2022 - 20:50 WIB
loading...
Dituding Lakukan Penghinaan, Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi
Perwakilan dukun Indonesia, Gus Irfan bersama sang pengacara, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Jakarta Selatan. / Foto: MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Perwakilan dukun Indonesia, Gus Irfan bersama sang pengacara, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (10/9/2022).

Youtuber dan pemuka agama kondang itu dilaporkan atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan di media sosial.

Baru-baru ini, Atta menghadirkan Gus Miftah untuk berbincang dalam konten AH Podcast miliknya di YouTube.

Baca juga: Kontennya Di-takedown, Firdaus Oiwobo: Itu Dosa Besar Atta Halilintar kepada Kami

Akan tetapi, Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan sebelumnya lebih dulu diundang ke AH Podcast oleh Atta Halilintar. Namun, video itu tiba-tiba di-takedown oleh Atta.

Video tersebut di-takedown lantaran suami Aurel Hermansyah itu merasa tidak ada hal yang baik dan edukasi dari podcast bersama Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo itu.

"Yang kami laporkan atas penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek. Bukan urusan dukun lagi, tapi sudah dapur. Istri orang dihina sedemikian rupa sama Gus Miftah sebagai pendakwah. Jangan bawa-bawa dapur orang," ujar Firdaus Oiwobo saat di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022).

Atas laporan mereka itu, Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara. "4 tahun penjara," tegas Firdaus Oiwobo.

Selain ucapan Gus Miftah yang terkesan menjustifikasi dukun, tindakan Atta Halilintar pun dianggap menyinggung Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan.

Baca juga: Rayakan Ultah Dimas Anggara, Nadine Chandrawinata Doakan Tambah Anak

"Yang jadi masalah di podcast-nya, dia (Atta) menyesal (mengundang) ngomong begitu. Dengan mengundang kami tidak ada edukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah," tutur Firdaus Oiwobo.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)