Masyarakat Perlu Mendapat Informasi Saintifik tentang Tembakau Alternatif
Selasa, 13 September 2022 - 18:59 WIB
loading...
Dalam meningkatkan kualitas kesehatannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid dan bisa diandalkan. / Foto: ilustrasi/ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam meningkatkan kualitas kesehatannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid dan bisa diandalkan.
Itu tidak terkecuali terhadap perokok dewasa, terutama memperoleh informasi tentang produk tembakau alternatif yang disebut-sebut lebih rendah risiko.
Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR), Dedek Prayudi mengatakan bahwa akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Emmy Awards 2022, Squid Game Cetak Sejarah
Oleh karenanya, informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan disampaikan dengan komprehensif. "Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut," tutur Dedek atau yang akrab disapa Uki, Selasa (13/9/2022).
Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat.
Itu tidak terkecuali terhadap perokok dewasa, terutama memperoleh informasi tentang produk tembakau alternatif yang disebut-sebut lebih rendah risiko.
Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR), Dedek Prayudi mengatakan bahwa akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Emmy Awards 2022, Squid Game Cetak Sejarah
Oleh karenanya, informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan disampaikan dengan komprehensif. "Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut," tutur Dedek atau yang akrab disapa Uki, Selasa (13/9/2022).
Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat.
Lihat Juga :