Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!

Rabu, 14 September 2022 - 22:55 WIB
loading...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
Gus Miftah menanggapi laporan yang dibuat oleh Gus Irfan dan pengacaranya Firdaus Oiwobo, yang mewakili persatuan dukun Indonesia. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Gus Miftah menanggapi laporan yang dibuat oleh Gus Irfan dan pengacaranya Firdaus Oiwobo, yang mewakili persatuan dukun Indonesia.

Bukan cuma Gus Miftah, Atta Halilintar pun turut dilaporkan oleh Firdaus. Laporan tersebut mengenai adanya dugaan fitnah dan penghinaan di media sosial, sehingga pendakwah itu terjerat dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45.

Rupanya Gus Miftah tak gentar dengan dugaan pelanggaran pasal tersebut. Bahkan ia menyebut laporan Firdaus Oiwobo halu.



"Itu ITE halu kan. Enggak perlu ditanggapi. Itu direspons polisi aja kita enggak tahu. Itu kan menurut yang laporkan. Kita lihat saja," kata Gus Miftah saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Gus Miftah juga menegaskan bahwa sampai hari ini, dirinya belum menerima panggilan penyidik. Jikalau nanti memang ada panggilan, ia menyatakan bakal kooperatif.

"Kalau saya sama Atta dipanggil ya kooperatif, saya jalan," ujar Gus Miftah.



Sementara itu, mengenai dugaan penghinaan yang dilontarkan Gus Miftah, soal kebanyakan istri dukun jelek dan orang-orang yang berobat ke dukun adalah bodoh, menurut Gus Miftah, semua sudah ada di Google sejak lama.

"Itu di Google sudah banyak yang seperti saya omongin. Meme itu udah ada. Cuma kebetulan yang speak up saya saja," kata Gus Miftah.

Seperti diketahui, Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar serta Gus Miftah ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (10/9/2022).
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)