Suami Tertawakan Benda Pusakanya, Roro Fitria: Nyai Tersinggung, Itu Warisan

Sabtu, 17 September 2022 - 18:30 WIB
loading...
Suami Tertawakan Benda Pusakanya, Roro Fitria: Nyai Tersinggung, Itu Warisan
Roro Fitria mengaku tersinggung saat mengetahui sang suami mentertawakan benda pusaka warisan sang ibunda. Roro secara blak-blakan menyampaikan keberatannya. Foto/Arya Ravanto Bagasraga
A A A
JAKARTA - Roro Fitria mengaku tersinggung saat mengetahui sang suami, Andre Irawan mentertawakan benda pusaka warisan sang ibunda. Roro pun secara blak-blakan menyampaikan keberatannya.

Di sisi lain, Roro dengan tegas membantah sering melakukan hal mistis dengan benda pusaka tersebut. Sebagai anak, Roro mengatakan dirinya berkewajiban merawatnya, terlebih benda itu merupakan peninggalan sang ibu.

"Bunda memiliki barang pusaka dari almarhum papa ke bunda itu banyak sekali. Nyai sebagai anak yang dipercaya harus merawat tampa diritualkan lagi. Tolong dicatat, itu adalah warisan," kata Roro di kawasan Cikini, Jakarta pada Jumat, 16 September 2022.

"Nyai menyampaikan setelah melihat rekaman preskon mas Andre dan kuasa hukumnya, aku sangat keberatan. Karena ketika tanya jawab barang pusaka bunda yang sanagat nyai cintai, mereka tertawa terbahak-bahak. Nyai tersinggung," sambungnya.





Terkait penyebab dirinya menggugat cerai Andre, Roro membantah karena benda pusaka. Menurut artis yang baru saja melahirkan anak pertama itu, hal tersebut merupakan pengalihan isu yang dibuat oleh suaminya.

"Nah itu pengalihan isu. Itu enggak benar, bukan itu penyebabnya. Masih ada beberapa poin lagi, kan ada kekerasan verbal, non verbal dan ketidaksetiaan," jelas Roro.

Menurut Roro, Andre sudah cukup sering ketahuan melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Namun, artis berusia 32 tahun itu mengaku sudah sering memaafkannya.

"Ketika masih pacaran pun dia melakukan itu. Nyai maafin terus," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan usai melahirkan anak pertamanya. Roro resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara daring atau e-court pada Rabu, 14 September 2022.

Gugatan Roro pun terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS. Dalam gugatan tersebut, Roro juga menuntut hak asuh dan biaya hidup anak.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)