Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Sebut Syahadat Batal jika Tak Percaya Dukun

Sabtu, 24 September 2022 - 10:30 WIB
loading...
Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Sebut Syahadat Batal jika Tak Percaya Dukun
Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyebut syahadat akan batal jika tidak mempercayai dukun. Firdaus dilapokan pada Jumat, 23 September 2022. Foto/Instagram Firdaus Oiwobo
A A A
JAKARTA - Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyebut syahadat seseorang akan batal jika tidak mempercayai dukun . Firdaus dilapokan oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia pada Jumat, 23 September 2022.

Isti'adatul Khusniyah selaku kuasa hukum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama mengatakan bahwa ucapan Firdaus yang menjadi pengacara dari Perkumpulan Dukun Indonesia itu sangat meresahkan masyarakat.

"Kami dari perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan yang terjadi atas saudara Firdaus, pernyataan sangat meresahkan masyarakat, sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Isti'adatul di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022.

Isti'adatul menyebut bahwa pernyataan Firdaus yang sempat viral di media sosial itu telah melanggar fatwa MUI. Di sisi lain, pernyataan Firdaus dianggap telah mencederai hati masyarakat, terutama mereka yang beragama Islam.



"Saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama. Di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," jelas Isti'adatul.

"Beliau mengatakan orang yang tidak percaya dukun, batal syahadatnya. Ini sangat tidak sesuai, melanggar fatwa MUI 2005 menyatakan bahwa praktek perdukunan itu haram," sambungnya.

Achmad Syaihul Anam mewakili Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia menuturkan bahwa mereka tidak menerima ucapan Firdaus yang dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia.

"Karena pernyataan Firdaus tersebut, kami sebagai umat Muslim, ya dikatakan kalau menurut hati enggak terima gitu," tutur Achmad Syaihul.



Adapun laporan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia yang tergabung dalam beberapa kampus di Jakarta teregister LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2606 seconds (0.1#10.140)