Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Sebut Syahadat Batal jika Tak Percaya Dukun
Sabtu, 24 September 2022 - 10:30 WIB
loading...
Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyebut syahadat akan batal jika tidak mempercayai dukun. Firdaus dilapokan pada Jumat, 23 September 2022. Foto/Instagram Firdaus Oiwobo
A
A
A
JAKARTA - Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai menyebut syahadat seseorang akan batal jika tidak mempercayai dukun . Firdaus dilapokan oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia pada Jumat, 23 September 2022.
Isti'adatul Khusniyah selaku kuasa hukum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama mengatakan bahwa ucapan Firdaus yang menjadi pengacara dari Perkumpulan Dukun Indonesia itu sangat meresahkan masyarakat.
"Kami dari perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan yang terjadi atas saudara Firdaus, pernyataan sangat meresahkan masyarakat, sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Isti'adatul di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022.
Isti'adatul menyebut bahwa pernyataan Firdaus yang sempat viral di media sosial itu telah melanggar fatwa MUI. Di sisi lain, pernyataan Firdaus dianggap telah mencederai hati masyarakat, terutama mereka yang beragama Islam.
Baca Juga: Kontennya Di-takedown, Firdaus Oiwobo: Itu Dosa Besar Atta Halilintar kepada Kami
"Saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama. Di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," jelas Isti'adatul.
"Beliau mengatakan orang yang tidak percaya dukun, batal syahadatnya. Ini sangat tidak sesuai, melanggar fatwa MUI 2005 menyatakan bahwa praktek perdukunan itu haram," sambungnya.
Isti'adatul Khusniyah selaku kuasa hukum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama mengatakan bahwa ucapan Firdaus yang menjadi pengacara dari Perkumpulan Dukun Indonesia itu sangat meresahkan masyarakat.
"Kami dari perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan yang terjadi atas saudara Firdaus, pernyataan sangat meresahkan masyarakat, sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Isti'adatul di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022.
Isti'adatul menyebut bahwa pernyataan Firdaus yang sempat viral di media sosial itu telah melanggar fatwa MUI. Di sisi lain, pernyataan Firdaus dianggap telah mencederai hati masyarakat, terutama mereka yang beragama Islam.
Baca Juga: Kontennya Di-takedown, Firdaus Oiwobo: Itu Dosa Besar Atta Halilintar kepada Kami
"Saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama. Di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," jelas Isti'adatul.
"Beliau mengatakan orang yang tidak percaya dukun, batal syahadatnya. Ini sangat tidak sesuai, melanggar fatwa MUI 2005 menyatakan bahwa praktek perdukunan itu haram," sambungnya.
Lihat Juga :