Jelang Sidang Vonis Atas Dua Kasus Hukum, Medina Zein: Doain Aja Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram sekaligus pengusaha, Medina Zein , akan menjalani sidang putusan atas dua kasus hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (29/9/2022).
Menjelang sidang putusan hari iniz Medina Zein sempat meminta doa terbaik kepada semua pihak. Dia juga mengaku siap menerima apapun putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Doain aja ya semuanya, saya siap (menerima vonis hakim)," kata Medina Zein usai menjalani sidang Selasa (27/9/2022) kemarin.
Di sisi lain, istri Lukman Azhari itu juga mengaku trauma setelah tersandung kasus hukum.
Apalagi, ia harus rela meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil selama menjalani masa tahanan.
"Iya (trauma) semoga dengan adanya kejadian ini menjadi yang lebih baiklah," lanjut MZ.
Seperti diketahui, Medina Zein terjerat dua kasus hukum sekaligus yakni pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik merupakan buntut laporan Marrisya Icha, sementara dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea.
Atas perkara tersebut, Media menuai tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus pencemaran nama baik.
Di kasus lainnya, ia dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menjelang sidang putusan hari iniz Medina Zein sempat meminta doa terbaik kepada semua pihak. Dia juga mengaku siap menerima apapun putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Doain aja ya semuanya, saya siap (menerima vonis hakim)," kata Medina Zein usai menjalani sidang Selasa (27/9/2022) kemarin.
Di sisi lain, istri Lukman Azhari itu juga mengaku trauma setelah tersandung kasus hukum.
Apalagi, ia harus rela meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil selama menjalani masa tahanan.
"Iya (trauma) semoga dengan adanya kejadian ini menjadi yang lebih baiklah," lanjut MZ.
Seperti diketahui, Medina Zein terjerat dua kasus hukum sekaligus yakni pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik merupakan buntut laporan Marrisya Icha, sementara dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea.
Atas perkara tersebut, Media menuai tuntutan jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus pencemaran nama baik.
Di kasus lainnya, ia dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(hri)