Shakira Hadapi Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Penipuan Pajak
Kamis, 29 September 2022 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Tuduhan itu terkandung dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa ke pengadilan investigasi di dekat Barcelona, dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 29 Juli.
Seorang perwakilan Shakira mengatakan dalam sebuah pernyataan ketika kasus ini pertama kali menjadi berita utama sebagaimana dilansir Independent UK, Kamis (29/9/2022).
“Shakira selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu dan pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, perusahaan bergengsi dan diakui secara global," katanya.
Baca Juga: Keren! Selain Jago Nyanyi, Shakira Juga Jago Alat Musik
“Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang kehilangan satu dari setiap dua tuntutan hukum dengan pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan mengejar kasus tak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," ungkap perwakilan Shakira.
Selain hukuman penjara delapan tahun, jaksa penuntut negara bagian menginginkan ibu dua anak itu didenda 19,2 juta poundsterling (Rp312 miliar).
Seorang perwakilan Shakira mengatakan dalam sebuah pernyataan ketika kasus ini pertama kali menjadi berita utama sebagaimana dilansir Independent UK, Kamis (29/9/2022).
“Shakira selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu dan pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, perusahaan bergengsi dan diakui secara global," katanya.
Baca Juga: Keren! Selain Jago Nyanyi, Shakira Juga Jago Alat Musik
“Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang kehilangan satu dari setiap dua tuntutan hukum dengan pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan mengejar kasus tak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," ungkap perwakilan Shakira.
Selain hukuman penjara delapan tahun, jaksa penuntut negara bagian menginginkan ibu dua anak itu didenda 19,2 juta poundsterling (Rp312 miliar).
Lihat Juga :