Marissya Icha Tidak Terkejut Medina Zein Akhirnya Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 18:37 WIB
loading...
Marissya Icha Tidak Terkejut Medina Zein Akhirnya Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. / Foto: MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022) itu ditanggapi dengan bahagia oleh pelapor, Marissya Icha .

"Alhamdulillah udah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan. Sebenarnya ditetapkan 6 bulan aku enggak kaget," ucap Marissya Icha dalam jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Polisi Segera Panggil Rizky Billar

Vonis yang diterima istri Lukman Azhari itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan ternyata keringanan hukuman Medina Zein bentuk dari kebesaran hati Icha.

"Karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga dari teman-teman Kak Tasya, Kak Tya Ariestya, semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," ungkap Icha.

Selain itu, Icha berharap perseteruannya dengan MZ sudah tutup buku. Dia tak ingin terlibat masalah apapun dengan MZ di kemudian hari.

"Cuma kalau kita diam waktu itu Medina tidak akan menjadi lebih baik, bisa melakukan apa aja di sosial medianya dia," kata dia.

Seperti diketahui, Medina Zein dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial," demikian putusan yang dibacakan hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tambah hakim ketua.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Medina dengan dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani.

Baca juga: Medina Zein Kembali Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Melawan Uci Floewdea

Sementara itu, dalam kasus pengancaman terhadap Uci Floewdea, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)