Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT, Lesti Kejora Sudah Jalani Visum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.
Untuk menguatkan laporannya, Lesti pun sudah menjalani visum. Prosedur ini langsung dilakukan sang pedangdut usai membuat laporan dugaan KDRT yang ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Langsung, langsung di BAP. Dimintai keterangan yang jelas, kemudian visum,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (30/9/2022).
“Kita melakukan visum. Kita sudah memberikan surat visum. Kalau KDRT harus visum dulu,” sambungnya.
Menurut Nurma, hasil visum akan menjadi salah satu bukti yang akan digunakan Lesti dalam laporannya. Adapun bukti lainnya adalah para saksi yang mana akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Bukti dari visum akan menjelaskan dari fakta-fakta itu nanti kita bisa memperjelas kasus ini,” jelas Nurma.
“Jadi kita itu akan memanggil saksi-saksi. Secepatnya kita panggil setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang kita periksa,” lanjutnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu Lesti yang menduga suaminya selingkuh.
Percekcokan tersebut membuat Lesti meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, diungkap Zulpan tak terima dengan tuduhan tersebut hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur. Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ungkap Zulpan.
“Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” tambahnya.
Dugaan KDRT ini terjadi pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Kepada penyidik, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami pada pukul 10.00 WIB.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” tutup Zulpan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk menguatkan laporannya, Lesti pun sudah menjalani visum. Prosedur ini langsung dilakukan sang pedangdut usai membuat laporan dugaan KDRT yang ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Langsung, langsung di BAP. Dimintai keterangan yang jelas, kemudian visum,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (30/9/2022).
“Kita melakukan visum. Kita sudah memberikan surat visum. Kalau KDRT harus visum dulu,” sambungnya.
Menurut Nurma, hasil visum akan menjadi salah satu bukti yang akan digunakan Lesti dalam laporannya. Adapun bukti lainnya adalah para saksi yang mana akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Bukti dari visum akan menjelaskan dari fakta-fakta itu nanti kita bisa memperjelas kasus ini,” jelas Nurma.
“Jadi kita itu akan memanggil saksi-saksi. Secepatnya kita panggil setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang kita periksa,” lanjutnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu Lesti yang menduga suaminya selingkuh.
Percekcokan tersebut membuat Lesti meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, diungkap Zulpan tak terima dengan tuduhan tersebut hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur. Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ungkap Zulpan.
“Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” tambahnya.
Dugaan KDRT ini terjadi pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Kepada penyidik, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami pada pukul 10.00 WIB.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” tutup Zulpan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)