Lesti Kejora Dirawat di RSIA Bunda Menteng usai Diduga Alami KDRT, Begini Kondisinya

Jum'at, 30 September 2022 - 15:51 WIB
loading...
Lesti Kejora Dirawat di RSIA Bunda Menteng usai Diduga Alami KDRT, Begini Kondisinya
Lesti Kejora dirawat di RSIA Bunda Menteng. Lesti menjalani perawatan setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Lesti Kejora dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Menteng, Jakarta Pusat. Lesti menjalani perawatan setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar .

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin tiba di RSIA Bunda Menteng pada pukul 15.30 WIB. Sandy mengaku kedatangannya untuk menjenguk kliennya, Lesti.

"Lesti dan Billar pernah jadi klien saya. Saya berharap setelah saya bertemu dan menjenguk mudah-mudahan ada informasi yang lebih banyak kita sampaikan. Kita fokus ke kesembuhan Dede dulu," kata Sandy kepada awak media, di RSIA Bunda Menteng, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sandy menegaskan bahwa proses hukum yang dilayangkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan. Dia juga menegaskan pihak berwajib akan memberi informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini.





"Mohon doanya kami sedang fokus berkomunikasi ke keluarga Dede dan Billar," jelas Sandy.

Sandy kemudian membeberkan kondisi terkini sang klien. Dia mengatakan, hingga saat ini Lesti masih harus menjalani istirahat yang cukup setelah mengalami dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022.

"Kondisinya pastinya dia lagi istirahat, saya belum tahu pasti. Saya baru dapat informasi perkembangan check upnya. Saya ingin bertemu dokter. Kalau ada info lebih lanjut saya akan sampaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.



Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)