KPI Tegaskan Pelaku KDRT Dilarang Tampil di Televisi dan Radio, Ini Alasannya
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
“Regulasi yang eksplisit adalah berkaitan dengan penampil tidak ada, karena yang diawasi KPI itu adalah program siarannya dan lembaga penyiaran, tv dan radio” jelas Nuning.
“Tapi ketika merujuk hal yang paling substansi di undang-undang, bahwa komisi penyiaran Indonesia ini harus melakukan pengawasan untuk menghadirkan fungsi-fungsi penyiaran itu sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang kemudian penuh dengan nilai” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Nuning kemudian menambahkan tentang lembaga penyiaran yang harus lebih berfokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran.
“Tapi ketika merujuk hal yang paling substansi di undang-undang, bahwa komisi penyiaran Indonesia ini harus melakukan pengawasan untuk menghadirkan fungsi-fungsi penyiaran itu sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang kemudian penuh dengan nilai” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Nuning kemudian menambahkan tentang lembaga penyiaran yang harus lebih berfokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran.
(hri)
Lihat Juga :