Rizky Billar dan Lesti Kejora Tinggal di Rumah Mewah, Ketua RT Ungkap Cuma Ngontrak

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:45 WIB
loading...
Rizky Billar dan Lesti Kejora Tinggal di Rumah Mewah, Ketua RT Ungkap Cuma Ngontrak
Rizky Billar dan Lesti Kejora tinggal di rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Yeni selaku Ketua RT setempat mengungkap fakta rumah tersebut. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora tinggal di rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Yeni selaku Ketua RT setempat mengungkap fakta di balik rumah tersebut.

Yeni mengatakan bahwa rumah mewah yang ditempati Billar dan Lesti saat ini bukan milik mereka. Menurutnya, pasangan suami istri tersebut hanya menyewa rumah berpagar hitam itu.

"Yang saya tau sih ngontrak. 3 tahun (ngontrak). Udah setahun lebih (tinggal di rumah itu)," kata Yeni dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan penuturan Yeni, rumah asli Billar dan Lesti sedang direvonasi. Karena itu, pasangan yang sedang tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu tinggal di rumah tersebut hanya sementara.

Rizky Billar dan Lesti Kejora Tinggal di Rumah Mewah, Ketua RT Ungkap Cuma Ngontrak

Foto/Ayu Utami Anggraeni





"Rumahnya lagi dibetulin tapi rumahnya di mana, saya enggak tau," jelas Yeni.

Sementara itu, setelah kasus dugaan KDRT terungkap, rumah Billar dan Lesti terlihat sepi. Padahal, menurut Yeni, rumah tersebut selalu ramai orang, termasuk para manajemen pasangan tersebut.

"Sepi. Biasanya kan rame ya sama orang-orang manajemennya," ujar Yeni.

Di sisi lain, selama tinggal di rumah tersebut, Yeni menyebut bahwa keduanya tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. "Masing-masing. Itu kan rumahnya gedongan, masing-masing aja," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)