Polisi Benarkan Lesti Kejora Sudah Pulang dari Rumah Sakit: Ada di Tempat Aman

Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:10 WIB
loading...
Polisi Benarkan Lesti...
Polisi membenarkan Lesti Kejora sudah pulang dari rumah sakit. Sebelumnya, Lesti dirawat di RSIA Bunda Jakarta usai diduga mengalami KDRT dari Rizky Billar. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Polisi membenarkan Lesti Kejora sudah pulang dari rumah sakit. Sebelumnya, Lesti dirawat di RSIA Bunda Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat usai diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar .

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Lesti, dikatakan Zulpan saat ini masih dalam tahap pemulihan dan pihaknya akan bekerja sama beberapa pihak untuk mengatasi psikologis sang penyanyi.

"Lesti Kejora saat ini masih dalam tahap pemulihan. Nanti kita akan bekerja sama dengan badan yang menangani secara psikologis yang bersangkutan," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).

"Kemudian yang bersangkutan juga sudah meninggalkan Rumah Sakit Bunda," sambungnya.





Di sisi lain, Zulpan pun membenarkan beredarnya foto Lesti menggunakan gips pada lehernya. Namun, foto tersebut diambil saat pelantun Kejora itu masih menjalani perawatan intensif di RSIA Bunda.

"Jadi kalau ada gambar yang menggunakan gips itu pada saat di Rumah Sakit Bunda dan sekarang juga meninggalkan dalam kondisi demikian tapi sudah di rumah," jelas Zulpan.

Meski sudah pulang dari rumah sakit, Zulpan mengungkap bahwa penyanyi 23 tahun itu tak ingin tinggal satu rumah dengan Billar. Ini karena Lesti mengalami trauma dan saat ini tinggal di tempat yang dinilai aman untuk keselamatannya.

"Ada di tempat yang saya rasa tidak perlu disampaikan karena yang bersangkutan dan lawyernya meminta demikian tetapi dia berada di tempat lain yang merasa dirinya aman dari rasa takut yang dialaminya," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)