Tepis Rizky Billar Ingin Kuasai Kekayaan Lesti Kejora, Pengacara: Suami Istri Harta Sama-sama

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:19 WIB
loading...
Tepis Rizky Billar Ingin...
Rizky Billar diduga ingin menguasai kekayaan Lesti Kejora di tengah kasus dugaan KDRT. Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Billar buka suara. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Rizky Billar diduga ingin menguasai kekayaan Lesti Kejora di tengah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Billar, Adek Erfil Manurung buka suara.

Adek dengan tegas membantah tuduhan Billar ingin menguasai kekayaan Lesti. Sebab, pasangan tersebut sama-sama berjuang dari nol dan menurutnya, setelah resmi menikah, itu menjadi harta bersama.

"Enggak benar itu. Mereka sama-sama dari nol. Mereka bangkit berdua, ketika sudah suami istri yaitu harta sama-sama," kata Adek dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (7/10/2022).

Adek kemudian menjelaskan bahwa Billar memiliki bisnis yang dia bangun sendiri. Begitu juga dengan sang pedangdut 23 tahun itu yang sama-sama menggeluti bisnis selain di dunia hiburan.





"Billar juga punya bisnis. Lesti juga punya bisnis, sama. Kalau dikatakan Billar mau menguasai hartanya Lesti enggak juga. Enggak seperti itu," jelas Adek.

Selain itu, Adek menepis kliennya melakukan KDRT seperti yang dilaporkan Lesti. Dia membantah Billar telah membanting dan mencekik leher Lesti seperti yang diungkap oleh polisi.

"Sebenarnya, kalau kata-kata banting itu tidak benar dan laporan Lesti juga bukan dibanting tapi kebanting. Bukan tarikan Billar, dia narik Billar,” ujar Adek.

“Lesti itu narik Billar, Lesti narik Billar. Kalungnya putus, itu Billar menepis. Kebantinglah ke lantai,” tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)