Bikin Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, kasus tersebut juga masuk dalam Pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan dan menyebarkan video. "Yang sebenarnya menurut saya mencemarkan citra polisi, jadi wajar kita somasi dengan beragam pasal untuk beri tahu kepolisian bahwa aspek hukum dari tim legal kita ada di Pasal 127 ayat 3, 220 KUHP dan Pasal 14 ayat 1," tutur Prabowo.
Baca juga: Wakil Wali Kota Makassar Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Kendalikan Inflasi
Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu masih dugaan pelanggaran aspek hukum, yang nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik, atau berhenti di lidik.
"Kalau yang Pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih. Kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," pungkasnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Makassar Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Kendalikan Inflasi
Kendati demikian, gugatan pasal yang dilayangkan dalam laporan itu masih dugaan pelanggaran aspek hukum, yang nantinya tergantung kasusnya sampai ke sidik, penyidik, atau berhenti di lidik.
"Kalau yang Pasal 27 itu kita hanya berikan legal opinion ke tim penyidik nanti. Ketika gelar perkara itulah yang akan kita perdebatkan di sana masuk nggak nih. Kalau menurut tim saya sih semua masuk karena kita sudah siapkan potongan video. Apa yang dia ucapkan harus di-translate di hadapan penyidik, tapi balik lagi ke penyidik nanti," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :