Pengacara Diduga Keceplosan Akui Rizky Billar Selingkuh dan Kepergok di Hotel

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:18 WIB
loading...
Pengacara Diduga Keceplosan Akui Rizky Billar Selingkuh dan Kepergok di Hotel
Pengacara Rizky Billar diduga keceplosan mengakui Rizky Billar selingkuh. Adek juga tak sengaja membenarkan kliennya kepergok oleh Lesti berada di hotel. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Pengacara Rizky Billar , Adek Erfil Manurung diduga keceplosan mengakui Rizky Billar selingkuh . Tak hanya itu, Adek juga tak sengaja membenarkan kabar kliennya yang kepergok oleh Lesti Kejora berada di hotel.

Adek awalnya enggan berkomentar soal perselingkuhan Billar. Namun saat awak media kembali bertanya apakah perselingkuhan yang menjadi penyebab dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Adek membenarkan bahwa kliennya memang ketahuan selingkuh.

"Saya no comment," kata Adek di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini.

"Yang jelas Billar ke saya, 'Saya gara-gara selingkuh bang'," sambungnya.





Pengacara tersebut kemudian mengungkapkan bahwa pedangdut 23 tahun itu juga sempat memergoki Billar berselingkuh di sebuah hotel.

"Si Lesti tuh hanya foto-foto di luar hotel, 'Nih selingkuh si Billar' itu begitu. Bukan dia masuk ke dalam hotel itu, itu enggak ada seperti itu," ungkap Adek.

Cuplikan video pengakuan Adek itu pun beredar di akun penggemar Lesti, @pecinta_lesti.fatih. Netizen lantas mengaitkan dengan pernyataan Isa Zega yang juga sempat menyinggung ibu satu anak itu memergoki suaminya di hotel.

“Berarti pernyataan Isa Zega di vlog Uya Kuya bener dong. Si kang cekik diikuti istrinya sampai di lobi hotel,” tulis netizen.



"Ngakak aing bilang no comment tapi bilang gara-gara selingkuh.. lieur sia," kata netizen.

"Ooooo gara-gara selingkuh ya," komentar netizen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metor Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.



Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2405 seconds (0.1#10.140)