Imbas Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Alami Kerugian Rp400 Miliar

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:34 WIB
loading...
Imbas Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Alami Kerugian Rp400 Miliar
Rizky Billar disebut mengalami kerugian imbas dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT. Tak tanggung-tanggung, Billar rugi hingga ratusan miliar rupiah. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar disebut mengalami kerugian imbas dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak tanggung-tanggung, Billar rugi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung. Dia mengatakan bahwa korban dari kasus dugaan KDRT ini sebenarnya adalah kliennya lantaran semua bisnisnya hancur dan namanya pun tercoreng.

"Hancur semua bisnis dia, hancur. Yang kerja sama salah satu pengusaha kalau enggak salah sekitar Rp400 miliar sahamnya," kata Adek saat ditemui di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, belum lama ini.

Namun jika dihitung bisnis Billar lainnya, Adek mengklaim kerugian yang dialami artis 27 tahun itu akan lebih dari jumlah tersebut. Karena itu, Adek pun meminta penyidik untuk membuktikan laporan KDRT Lesti.





"Terus siapa mau yang bertanggung jawab? Sekarang saya mau tanyakan kepada penyidik, buktikan klien saya membanting berkali-kali, harus dibuktikan dulu," jelas Adek.

Di sisi lain, Adek pun membantah kliennya melakukan KDRT pada istrinya. Namun, karena laporan Lesti, saat ini kondisi kesehatan mental Billar belum membaik. Begitu juga dengan keluarga sang artis.

"Kalau tidak benar siapa yang mau bertanggung jawab? Ini sudah kena mental, klien dan keluarganya," ujar Adek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.



Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metor Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)