Mantap Bercerai dari Andre Irawan, Roro Fitria Tuntut Nafkah Rp30 Juta dan Hak Asuh Anak

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:17 WIB
loading...
Mantap Bercerai dari Andre Irawan, Roro Fitria Tuntut Nafkah Rp30 Juta dan Hak Asuh Anak
Roro Fitria mantap bercerai dari Andre Irawan. Dalam gugatan cerainya, Roro mengajukan sejumlah tuntutan seperti nafkah puluhan juta hingga hak asuh anak. Foto/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Roro Fitria mantap bercerai dari Andre Irawan. Dalam gugatan cerainya, Roro mengajukan sejumlah tuntutan seperti nafkah sebesar puluhan juta hingga hak asuh anak mereka, Muhammad Sulthan Al Fatir.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi mengatakan kliennya menuntut nafkah sebesar Rp30 juta per bulan. Jumlah tersebut dirasa wajar lantaran digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan buah hatinya yang baru berusia sekitar satu bulan.

"Memang Nyai (Roro Firia) ada permintaan nafkah anak dan udah dalam gugatannya. Terus ada permintaan nafkah setelah bercerai. Karena anak itu kebutuhannya banyak sekali. Kami sudah menentukan besarannya, cuma bisa jadi berubah," kata Asgar Sjafri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

"Kurang lebih sekitar Rp30 juta. Karena biayanya banyak, untuk susu, perlengkapan, dan lain sebagainya. Itu bisa lebih besar lagi. Kenapa bisa segitu ya mengingat mas Andre baru buka bisnis," tambahnya.





Meski demikian, Asgar menyebut bahwa jumlah tersebut bisa saja merubah. Ini karena nantinya akan diputuskan oleh hakim saat persidangan. Selain itu, hal ini nantinya juga akan disesuaikan dengan kesiapan dan kemampuan Andre untuk memberikan nafkah.

"Biaya masih standar, spesifikasi belum dibulatkan karena akan tergantung kesiapan dan kemampuan Andre dalam memberikan nafkah," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan usai melahirkan anak pertamanya. Roro resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara daring atau e-court pada Rabu, 14 September 2022.

Gugatan Roro pun terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)