Lakukan Banding ke Pengadilan Agama, Ini Tuntutan Seruni Purnamasari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Seruni Purnamasari bertandang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Kali ini, pihak istri Ronal Surapradja itu hendak mengajukan banding.
Ya, dia berniat banding atas besarnya nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak yang dianggap tidak sesuai dengan Gugatan Rekonvensi Seruni Purnamasari.
Di samping itu, rumah yang selama ini dihuni bersama dan dibangun semasa perkawinan, oleh Majelis Hakim PA Jaksel dianggap bukan harta bersama.
Baca juga: 6 Ciri Pecandu Minuman Keras, Salah Satunya Bicara Cadel
Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya membeberkan, nafkah iddah dan mut'ah pada dasarnya bukan Seruni yang meminta, tetapi Ronal yang sudah mengajukan permohonan.
"Dan permohonan cerainya Pak Ronald sudah mencantumkan nafkah iddah dan mut'ah yang akan diberikan kepada Ibu Seruni. Tapi hasil pengadilan jauh dari itu," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Awalnya, Ronal memberi permohonan untuk memberi nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah iddah Rp450 juta, namun sayangnya yang dikabulkan jauh dari itu.
"Nafkah iddah hanya Rp30 juta, nafkah mut'ahnya Rp50 juta. Padahal permohonan terkait angka tersebut bukan dari Ibu Seruni melainkan dari Pak Ronal. Atas pertimbangan satu dan lain hal Majelis Hakim tidak mengabulkan itu. Untuk itu kami meminta pengadilan tinggi meminta untuk memeriksa perkara ini," jelasnya.
Permohonan banding yang diajukan pihak Seruni Purnamasari selanjutnya adalah terkait rumah bersama yang Seruni dan Ronal tinggali selama masa pernikahan.
Halimah menyadari bahwa tanah dari rumah itu dibeli oleh Ronal sebelum menikah, namun rumah itu dibangun saat keduanya telah menikah.
"Tapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat rumah itu dibangun pasca perkawinan dan selama perkawinan. Sehingga walaupun tanahnya bukan harta bersama tapi rumahnya harus dianggap rumah bersama bagian dari harta bersama, dan itu tidak dikabulkan hakim. Sehingga kami memohon kepada pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara ini. Itu dua hal yang kami mohonkan dalam permohonan banding," terangnya.
Dengan adanya pengajuan banding ini, Halimah mengatakan jika Ronal dan Seruni belum resmi bercerai .
"Perceraiannya belum dianggap putus. Pak Ronal juga belum mengucapkan ikrar talak, belum ada perintah karena masih dalam upaya banding," kata dia.
Untuk pemeriksaan banding ini, menurut Halimah, tidak memakan waktu yang lama. Namun dia berharap agar masalah ini bisa cepat selesai.
Baca juga: Viral! Boris Bokir Mimpin Salawatan di Konser Musik, Netizen Doakan Segera Mualaf
"Ada prosedur dari pengadilan kalau cepat lambat tergantung, teknis sekali, mudah-mudahan kurang dari tiga bulan sudah selesai," harapnya.
Ya, dia berniat banding atas besarnya nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak yang dianggap tidak sesuai dengan Gugatan Rekonvensi Seruni Purnamasari.
Di samping itu, rumah yang selama ini dihuni bersama dan dibangun semasa perkawinan, oleh Majelis Hakim PA Jaksel dianggap bukan harta bersama.
Baca juga: 6 Ciri Pecandu Minuman Keras, Salah Satunya Bicara Cadel
Kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya membeberkan, nafkah iddah dan mut'ah pada dasarnya bukan Seruni yang meminta, tetapi Ronal yang sudah mengajukan permohonan.
"Dan permohonan cerainya Pak Ronald sudah mencantumkan nafkah iddah dan mut'ah yang akan diberikan kepada Ibu Seruni. Tapi hasil pengadilan jauh dari itu," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Awalnya, Ronal memberi permohonan untuk memberi nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dan nafkah iddah Rp450 juta, namun sayangnya yang dikabulkan jauh dari itu.
"Nafkah iddah hanya Rp30 juta, nafkah mut'ahnya Rp50 juta. Padahal permohonan terkait angka tersebut bukan dari Ibu Seruni melainkan dari Pak Ronal. Atas pertimbangan satu dan lain hal Majelis Hakim tidak mengabulkan itu. Untuk itu kami meminta pengadilan tinggi meminta untuk memeriksa perkara ini," jelasnya.
Permohonan banding yang diajukan pihak Seruni Purnamasari selanjutnya adalah terkait rumah bersama yang Seruni dan Ronal tinggali selama masa pernikahan.
Halimah menyadari bahwa tanah dari rumah itu dibeli oleh Ronal sebelum menikah, namun rumah itu dibangun saat keduanya telah menikah.
"Tapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat rumah itu dibangun pasca perkawinan dan selama perkawinan. Sehingga walaupun tanahnya bukan harta bersama tapi rumahnya harus dianggap rumah bersama bagian dari harta bersama, dan itu tidak dikabulkan hakim. Sehingga kami memohon kepada pengadilan tinggi untuk memeriksa perkara ini. Itu dua hal yang kami mohonkan dalam permohonan banding," terangnya.
Dengan adanya pengajuan banding ini, Halimah mengatakan jika Ronal dan Seruni belum resmi bercerai .
"Perceraiannya belum dianggap putus. Pak Ronal juga belum mengucapkan ikrar talak, belum ada perintah karena masih dalam upaya banding," kata dia.
Untuk pemeriksaan banding ini, menurut Halimah, tidak memakan waktu yang lama. Namun dia berharap agar masalah ini bisa cepat selesai.
Baca juga: Viral! Boris Bokir Mimpin Salawatan di Konser Musik, Netizen Doakan Segera Mualaf
"Ada prosedur dari pengadilan kalau cepat lambat tergantung, teknis sekali, mudah-mudahan kurang dari tiga bulan sudah selesai," harapnya.
(nug)