Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:20 WIB
loading...
Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Foto/Instagram Rizky Billar
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan menjelaskan bahwa status Billar sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.