Tersangka, Rizky Billar Istirahat di Polres Metro Jakarta Selatan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:56 WIB
loading...
Tersangka, Rizky Billar Istirahat di Polres Metro Jakarta Selatan
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka KDRT Lesti Kejora. Setelah menjalani pemeriksaan, Billar saat ini sedang beristirahat di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Billar saat ini sedang beristirahat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang memberikan ruang pada Billar untuk beristirahat sebelum kembali memulai pemeriksaan tambahan malam ini.

"Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Sementara rehat sejenak, kita berikan ruang waktu untuk beristirahat tetapi kita juga menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan tersangka," sambungnya.





Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Billar hari ini sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dari pukul 11.00 WIB. Dia memajukan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (13/10/2022).

Status Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.

"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Billar terancam 5 tahun penjara. Dia disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.



"Sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Zulpan.

"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)