Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB
loading...
A A A
"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Zulpan pun menjelaskan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. "Ada poin itu termasuk bagian leher juga, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," terangnya.

Baca juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Atas hal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," jelas dia.
(nug)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)