Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB
loading...
Rizky Billar Bantah...
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keterangan Rizky Billar tak memengaruhi proses penyidikan. / Foto: Instagram @rizkybillar
A A A
JAKARTA - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu (12/10/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, aktor 27 tahun itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 8 jam.

Baca juga: Runner-up American Idol Willie Spence Meninggal Dunia di Usia 23

Kini, penyidik masih memeriksa Rizky Billar dengan status sebagai tersangka. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT .

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat membantah adanya tindakan bantingan.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Meskipun begitu, Zulpan menyebutkan bahwa keterangan suami Lesti Kejora itu tak memengaruhi proses penyidikan. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan itu.



"Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 UU No. 23 tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," papar Zulpan.

"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Zulpan pun menjelaskan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. "Ada poin itu termasuk bagian leher juga, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," terangnya.

Baca juga: Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Atas hal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," jelas dia.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)