Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
loading...
A
A
A
“Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Billar pun disangkakan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Dia terancam 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
(dra)