Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ini Barang Bukti yang Jadikan Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora
“Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Billar pun disangkakan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Dia terancam 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
“Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Billar pun disangkakan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Dia terancam 5 tahun penjara.
“Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :