Begini Kondisi Rizky Billar usai Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:04 WIB
loading...
Begini Kondisi Rizky...
Rizky Billar telah ditetapkan tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Polisi menetapkan Billar sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 setelah diperiksa. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Polisi menetapkan Billar sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap kondisi terkini Billar usai menjadi tersangka. Nurma menyebut Billar dalam keadaan sehat.

“Masih sehat. Mudah-mudahan sehat selalu,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Nurma sebelumnya juga dinyatakan bahwa selama Billar menjalani pemeriksaan siang hari, artis 27 tahun itu dalam keadaan sehat. Mentalnya pun disebut dalam keadaan sehat.





Hal tersebut berbanding terbaik seperti yang diungkap oleh kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung. Adek sempat menyatakan kliennya itu ken mental akibat komentar netizen sehingga membuatnya tidak napsu makan.

“Kalau kita memeriksa itu, jelas kita tanya kesehatan. Memang dalam keadaan sehat,” jelas Nurma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Berdasarkan barang bukti yang dikantongi polisi, salah satunya visum mendukung adanya kekerasan maka status Billar dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.



“Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga pada malam ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Billar pun disangkakan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Dia terancam 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat dukung lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)