Rizky Billar Tersangka KDRT, Begini Reaksi Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:04 WIB
loading...
Rizky Billar Tersangka KDRT, Begini Reaksi Lesti Kejora
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada Lesti Kejora. Mengetahui sang suami menjadi tersangka, Lesti disebut belum membahas soal berdamai. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora . Mengetahui sang suami menjadi tersangka, Lesti disebut belum membahas soal berdamai.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin menyatakan sampai saat ini Lesti selaku pelapor belum berencana untuk berdamai dengan Billar. Menurut Sandy, kasus hukum masih akan tetap berjalan.

“Sampai saat ini masih berjalan, belum ada berita apa-apa,” kata Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Sandy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus hukum ini ke kepolisian. Dia pun memilih enggan mengomentari terkait status baru Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.





“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan yang kedua, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” ungkap Sandy.

Lesti, disebut Sandy juga sudah mengetahui Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporannya. Namun, dia saat ini masih menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci bersama keluarga dan buah hatinya.

Pedangdut 23 tahun itu berencana akan segera pulang umrah dalam waktu dekat ini setelah mendengar Billar menjadi tersangka. Meski demikian, Sandy tidak menyebutkan waktu pasti kapan Lesti akan kembali ke Tanah Air.

"Sudah, sudah tau. Dia mau pulang segera. Masih menjalankan ibadah. Ya mungkin segera mungkin,” jelas Sandy.



Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan tuduhan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Polisi kemudian menetapkan Billar sebagai tersangka KDRT pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dan sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, penyidik menaikan status Billar dari saksi menjadi tersangka. Billar terbukti melakukan kekerasan pada Lesti. Ayah satu anak itu disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dan terancam 5 tahun penjara.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)