Polisi Bakal Umumkan Keputusan Penahanan Rizky Billar Hari Ini
Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan," jelas Nurma.
"Ini proses, Jadi bukan menahan tapi mengamankan" sambungnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022. Billar pun disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan Kasus KDRT Berlanjut Hari Ini
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ini proses, Jadi bukan menahan tapi mengamankan" sambungnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022. Billar pun disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan Kasus KDRT Berlanjut Hari Ini
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Lihat Juga :