Polisi Bakal Umumkan Keputusan Penahanan Rizky Billar Hari Ini

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:45 WIB
loading...
Polisi Bakal Umumkan...
Polisi akan mengumumkan keputusan penahanan Rizky Billar hari ini. Hal tersebut menyusul dengan penetapan Billar sebagai tersangka KDRT pada Lesti Kejora. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Polisi akan mengumumkan keputusan penahanan Rizky Billar hari ini. Hal tersebut menyusul dengan penetapan Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora .

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penentuan Billar akan ditahan atau tidak dilakukan hari ini. Begitu juga dengan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh penyidik.

"Keputusan penahanan hari ini pasti diambil. Hari ini yang jelas R diperiksa sebagai tersangka," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Untuk sementara kita masih menunggu dari penyidik, sudah mempersilahkan semua pertanyaan yang akan dijawab," sambungnya.





Nurma menjelaskan alasan mengamankan Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Menurutnya, hal ini sesuai dengan proses yang ditetapkan sehingga sang artis tidak bisa kembali ke rumahnya.

"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan," jelas Nurma.

"Ini proses, Jadi bukan menahan tapi mengamankan" sambungnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022. Billar pun disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.



"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)