Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:31 WIB
loading...
Rizky Billar Berencana...
Rizky Billar berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah tersebut diambil Billar usai ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora. Foto/Instagaram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan . Langkah tersebut diambil Billar dan kuasa hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora .

Meski demikian, polisi belum mengumumkan keputusan penahanan Billar. Namun, penangguhan penahanan sudah direncanakan Billar dan kuasa hukumnya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Billar, Hotma Sitompul.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Kita tunggu satu, dua hari," sambungnya.





Bukan tanpa alasan Hotma akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Hal tersebut dilakukan pengacara kenamaan Tanah Air sebagai bentuk untuk mendamaikan Billar dan Lesti sehingga dapat mempertahankan rumah tangganya.

"Kami orang yang suka berdamai, itu yang dicatat dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," jelas Hotma.

"Tunggu dulu nanti pelapornya saya belum ketemu, kami akan bicara kepada semua pihak. Kami bicara pada penyidik, kami tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Berdasarkan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, polisi telah menaikan stasus Billar dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka artis 27 tahun itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.



"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.

Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)