Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Gandeng Dua Pengacara
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan.
Akibat aksinya itu, Billar pun terancam 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
(dra)
Lihat Juga :