Terbukti Lebih Rendah Risiko, Indonesia Bisa Contoh Selandia Baru Dorong Perokok Beralih ke Produk Tembakau Alternatif
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
“Produk tembakau yang dipanaskan secara komparatif lebih rendah risiko daripada rokok. Oleh karena itu, produk tersebut perlu diteliti lebih lanjut secara eksperimental oleh pihak-pihak yang terkait,” kata Emran, seperti dikutip Kamis (13/10/2022).
Direktur Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking dari Selandia Baru, Marewa Glover yang juga hadir dalam kegiatan 5th Scientific Summit juga menyatakan menurunkan angka perokok di negaranya juga menjadi fokus dalam beberapa dekade terakhir.
Bahkan ia menyatakan, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi (Smokefree Environments and Regulated Products Act) yang disahkan pada 1990. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat rokok.
Selama 30 tahun berikutnya semenjak undang-undang itu ditetapkan, Pemerintah Selandia Baru melakukan beberapa kali amandemen untuk mengeluarkan ketentuan seperti pembatasan pemasaran, ketentuan kemasan, hingga kenaikan tarif cukai. Tetapi kebijakan tersebut tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Pada 1992, prevalensi merokok di Selandia Baru sebesar 27%. Lalu 20 tahun kemudian, prevalensi merokok sekitar 18,4%. “Pendekatan pengurangan bahaya pada saat itu hanya difokuskan dalam pengendalian konsumsi rokok,” kata Marewa.
Namun, lanjut Marewa, semenjak produk tembakau alternatif diperkenalkan pada 2015 lalu, prevalensi merokok di Selandia Baru menurun drastis. Pada 2020, persentase prevalensi merokok mencapai 10,9%, dan terus turun menjadi 9,4% di tahun berikutnya. Penurunan tersebut juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Selandia Baru yang melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi pada 11 November 2020 lalu. Amandemen tersebut mencakup poin tentang produk tembakau alternatif.
Direktur Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking dari Selandia Baru, Marewa Glover yang juga hadir dalam kegiatan 5th Scientific Summit juga menyatakan menurunkan angka perokok di negaranya juga menjadi fokus dalam beberapa dekade terakhir.
Bahkan ia menyatakan, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi (Smokefree Environments and Regulated Products Act) yang disahkan pada 1990. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat rokok.
Selama 30 tahun berikutnya semenjak undang-undang itu ditetapkan, Pemerintah Selandia Baru melakukan beberapa kali amandemen untuk mengeluarkan ketentuan seperti pembatasan pemasaran, ketentuan kemasan, hingga kenaikan tarif cukai. Tetapi kebijakan tersebut tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Pada 1992, prevalensi merokok di Selandia Baru sebesar 27%. Lalu 20 tahun kemudian, prevalensi merokok sekitar 18,4%. “Pendekatan pengurangan bahaya pada saat itu hanya difokuskan dalam pengendalian konsumsi rokok,” kata Marewa.
Namun, lanjut Marewa, semenjak produk tembakau alternatif diperkenalkan pada 2015 lalu, prevalensi merokok di Selandia Baru menurun drastis. Pada 2020, persentase prevalensi merokok mencapai 10,9%, dan terus turun menjadi 9,4% di tahun berikutnya. Penurunan tersebut juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Selandia Baru yang melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi pada 11 November 2020 lalu. Amandemen tersebut mencakup poin tentang produk tembakau alternatif.
Lihat Juga :